jump to navigation

Visa, Visa on Arrival, Akses Bebas Visa February 12, 2011

Posted by wawa in WorldAbout.
Tags: , ,
trackback

Visa adalah dokumen yang dikeluarkan oleh sebuah negara kepada seseorang untuk dapat diberikan izin masuk ke suatu negara dalam periode waktu dan tujuan tertentu.

Visa on arrival adalah dokumen izin masuk seseorang ke suatu negara yang bisa diperoleh langsung di perbatasan antarnegara atau di kedutaan dimana negara tersebut mempunyai Konsulat Jenderal  atau kedutaan asing.

Perbedaan visa dan visa on arrival terletak dari  pengajuan izin dan jenis izin yang dikeluarkan. Pada pengajuan visa, orang yang mengajukan izin harus menyediakan beberapa dokumen untuk diserahkan. Pada pengajuan tersebut dokumen biasanya di pinjam untuk dipelajari, atau fotokopi dokumen akan diminta untuk arsip. Proses pengajuan bisa berjangka lebih dari satu hari dan keputusan pemberian izin tidak mutlak atau dengan kata lain anda bisa ditolak. Sementara izin yang diberikan pada visa beragam jenisnya mulai dari izin menetap, izin bekerja dan lain-lain.

Sedangkan visa on arrival pengajuannya tidak sulit, tidak perlu dokumen khusus yang harus disiapkan. Pada visa on arrival izin yang diberikan hanya berupa izin wisata atau budaya saja dengan durasi waktu tinggal sudah ditentukan.

Berikut adalah daftar negara yang telah menyetujui akses bebas visa dan visa on arrival (visa saat kedatangan) bagi pemegang paspor Indonesia:

ASIA

Negara ASEAN

  1. Brunei: 14 hari
  2. Kamboja: 30 hari
  3. Laos: 15-30 hari (VoA)
  4. Malaysia: 30 hari
  5. Filipina: 21 hari
  6. Singapura: 30 hari
  7. Thailand: 30 hari
  8. Vietnam: 30 hari
  9. Kamboja: 30 hari (VoA)
  10. Myanmar: Per 1 Mei 2010, Visa on arrival mulai diberlakukan di Myanmar, di bandara Yangon dan Mandalay. Paspor harus berlaku minimal 6 bulan setelah kedatangan. VOA dapat diperoleh dengan harga USD 30 dan berlaku selama 28 hari, tidak dapat diperpanjang

Negara Non-ASEAN

  1. Hong Kong: 30 hari
  2. Iran: 15 hari
  3. Kyrgystan: hanya bagi pemegang paspor diplomatik dan dinas
  4. Makau: 30 hari
  5. Maladewa: 30 hari (VoA)
  6. Sri Lanka: 30 hari (VoA)
  7. Nepal: 30-60 hari (VoA)
  8. Oman: 30 hari (VoA)
  9. Taiwan: 30 hari (dengan catatan bahwa pengunjung harus memiliki visa yang masih berlaku atau ijin tinggal untuk negara Amerika Serikat, Kanada, Jepang, UE, Australia atau Selandia Baru)
  10. Tajikistan: 45 hari (VoA, Bandara Dushanbe dengan surat undangan (tujuan dari kunjungan) atau berpergian dengan agen perjalanan resmi yang beroperasi di Tajikistan)
  11. Timor Leste: 30 hari (VoA)
  12. Yordania: 30 hari (VoA)

AFRIKA

  1. Komoro: VoA
  2. Maroko: 3 bulan
  3. Mozambik: 30 hari (VoA)
  4. Seychelles: 30 hari
  5. Tanzania: 3 bulan (VoA)
  6. Zambia: 3 bulan (VoA)
  7. Zimbabwe: 3 bulan (VoA)
  8. Mesir: 30 hari (VoA)

EROPA

  1. Andorra: Negara ini adalah negara terkurung daratan antara Perancis dan Spanyol tanpa bandara. Berkali-kali masuk Visa Schengen diperlukan. Memasuki Andorra berarti meninggalkan Area Schengen.
  2. Armenia: 120 hari (VoA)
  3. Belarus: 30 hari (VoA)
  4. Kroasia: 14 hari (hanya bagi pemegang paspor diplomatik dan dinas)
  5. Georgia: VoA
  6. Serbia: 14 hari (hanya bagi pemegang paspor diplomatik dan dinas)
  7. Rusia: 14 hari (hanya bagi pemegang paspor diplomatik dan dinas)
  8. Turki: 30 hari (VoA)

OSEANIA

  1. Kepulauan Cook: 31 hari
  2. Fiji: 4 bulan dari kedatangan, perpanjangan bisa dibuat sampai 6 bulan
  3. Mikronesia: 30 hari
  4. Niue: 30 hari (VoA)
  5. Palau: VoA
  6. Samoa: 60 hari

AMERIKA UTARA

  1. Bermuda: 6 bulan (maksimum)
  2. Kosta Rika: 30 hari (Harus memiliki visa cap USA, Kanada, atau Uni Eropa minimal 3 bulan lebih)
  3. Kuba: Harus membeli kartu turis sebelum kedatangan
  4. Jamaika: 6 bulan (Untuk penduduk tetap Kanada dan USA)

AMERIKA SELATAN

  1. Chili: 90 hari
  2. Kolombia: 90 hari
  3. Ekuador: 90 hari
  4. Haiti: 90 hari
  5. Peru: 90 hari

***NOTE: informasi ini dikumpulkan dari beberapa sumber dan apabila ditemukan kekeliruan, mohon diralat. Terima kasih dan semoga bermanfaat.

Referensi:

1. Wikipedia Indonesia

2. Wikipedia English

Comments»

1. Padli Arysandi - September 18, 2011

ke jepang n jerman gak ada ya?pengen banget pulang kampung n kumpul bareng keluarga di jepang n jerman.(korban naturalisasi)

2. Asman APman - July 19, 2011

Mau tanya dong,..

kalau tinggalnya untuk dua bulan kira-kira harus urus visa dari jakarta apa bisa pakai yang 30 hari trus kita urus lagi pas mau habis, bisa ndak yah? mohon infonya,.. soalnya saya bulan september rencana mau berangkat ke thailand untuk 2 bulan,..

Kalau bisa saya minta informasi dikirim lewat blog saya dong http://4raptor.wordpress.com atau ke email asman_adi@yahoo.com

Terima Kasih
asman

3. Via Simanjuntak - May 9, 2011

Mau tanya apakah info ini masih update???

Fovilia - May 9, 2011

setau saya itu yang terbaru mba. udah saya kroscek ke beberapa sumber (wiki dan blog).

kalo mba nemu yang terbaru lagi, mohon di-share ya mba :)

Trims


Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.

Join 43 other followers